Pemerintah Kota Cilegon resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dan Pengadilan Negeri Kelas IA Serang. Penandatanganan ini membuka jalan bagi penyelenggaraan layanan paspor dan persidangan mini di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon, Kamis (12/3/2026).
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Cilegon Robinsar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Teodorus Simarmata, serta Ketua Pengadilan Negeri Serang Kelas IA Hasanuddin. Acara berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon dan disaksikan oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra beserta para kepala perangkat daerah terkait.
Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan utama untuk mempermudah masyarakat Cilegon dalam mengakses layanan publik. “Jadi prinsipnya ini dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat. Untuk imigrasi nanti akan ada gerai di MPP, di situ tersedia layanan proses paspor dan layanan keimigrasian lainnya,” ujar Robinsar.
Ia menambahkan, selain layanan keimigrasian, Pemerintah Kota Cilegon bersama Pengadilan Negeri Serang juga akan menyediakan fasilitas persidangan mini di MPP. Hal ini diharapkan dapat memangkas birokrasi bagi warga yang sebelumnya harus ke Serang. “Kalau dengan Pengadilan Negeri, kita juga akan menyiapkan tempat untuk sidang mini. Persidangan yang biasanya masyarakat Cilegon mengurus tilang harus ke PN Serang, sekarang cukup di Cilegon. Termasuk pengurusan ganti nama yang sebelumnya ke Serang, kini bisa dilakukan di Cilegon,” jelasnya.
Robinsar menyatakan, kehadiran layanan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. “Semua ini kita lakukan agar masyarakat lebih mudah dan lebih terlayani. Pemerintah Kota juga akan segera menyesuaikan fasilitas MPP sesuai kebutuhan agar layak ditempati dan dapat segera beroperasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Teodorus Simarmata menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kehadiran layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik diharapkan memberikan kemudahan akses sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, transparan, dan terintegrasi,” ungkap Teodorus.
Teodorus menegaskan komitmen penuh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, khususnya bagi masyarakat Kota Cilegon. Ia berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi terimplementasi nyata melalui koordinasi dan kolaborasi berkelanjutan. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Cilegon atas komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik. Semoga sinergi ini terus diperkuat demi pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya.
