Sebanyak 3.067 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, resmi menerima Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Lapangan Sangkareang, Mataram, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Acara penyerahan SK tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat setempat, menandai pengakuan formal terhadap kontribusi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi. Momentum ini diharapkan menjadi pendorong semangat baru bagi para penerima SK.
Wali Kota Mataram Beri Motivasi dan Harapan
Dalam sambutannya, Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menyampaikan harapannya agar status baru ini menjadi motivasi. “Jadikan status yang diperoleh hari ini sebagai amanah, sekaligus dorongan untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi Kota Mataram tercinta,” ujarnya.
Mohan menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu merupakan wujud kehadiran negara untuk memberikan kejelasan hubungan kerja, perlindungan, serta pengakuan formal atas dedikasi pegawai non-ASN. Transformasi status ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, yang bertujuan membangun aparatur profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Skema ini juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk terus berkembang dan meningkatkan kompetensi. Ke depan, jika memenuhi persyaratan dan kebutuhan organisasi, mereka memiliki kesempatan untuk melangkah ke jenjang PPPK penuh waktu. “Oleh karena itu, profesionalisme, disiplin, dan etos kerja harus terus dijaga dan ditingkatkan,” tegas Mohan.
Rincian dan Peluang PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, merinci bahwa 3.067 PPPK paruh waktu yang menerima SK penetapan ini terdiri atas 50 orang guru, 437 orang tenaga kesehatan, dan 2.580 orang pelaksana.
SK 3.067 PPPK paruh waktu tersebut terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025, dengan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) yang berlaku mulai 1 Januari. Mengenai besaran gaji, Taufik Priyono menyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, yakni Rp1,5 juta per bulan, dan anggaran untuk tahun 2026 telah disiapkan.
Kelebihan utama status PPPK paruh waktu adalah mereka kini telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai ASN, yang berarti diakui resmi oleh pemerintah. Selain itu, mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika ada formasi dari pemerintah.
Menurut aturan yang berlaku, PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika pemerintah membuka formasi. Sebagai contoh, jika pada tahun 2026 pemerintah mengalokasikan rekrutmen calon PPPK penuh waktu sebanyak 200 orang, maka PPPK paruh waktu dapat langsung diangkat berdasarkan 200 orang dengan nilai tertinggi saat pelaksanaan tes. “Hasil tes yang sudah dilaksanakan, menjadi acuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Begitu selanjutnya,” pungkas Taufik Priyono.
