Ratusan warga dari empat desa di Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa dan long march menuju kantor kecamatan pada Senin (9/2/2026). Mereka meluapkan kekecewaan atas penanganan banjir yang dinilai lamban, setelah permukiman mereka terendam selama hampir satu bulan.

Aksi yang melibatkan warga Desa Mulyorejo, Tegaldowo, Karangjompo, dan Desa Pacar ini sempat memacetkan arus lalu lintas di jalur Pantura Pekalongan. Bencana banjir yang merendam wilayah tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 25 hari tanpa penanganan serius, mengakibatkan aktivitas warga lumpuh total, mulai dari akses transportasi hingga perekonomian masyarakat.

Koordinator aksi, Arif Pribadi, menegaskan bahwa warga menuntut peningkatan status bencana dari siaga menjadi tanggap darurat. “Kami kecewa karena sampai hari ini banjir belum tertangani maksimal. Selama 25 hari warga terendam, ekonomi lumpuh, akses terputus, tapi statusnya hanya siaga bencana. Kami menuntut ditingkatkan ke tanggap darurat dan ada solusi konkret seperti rumah pompa,” ujar Arif kepada wartawan.

Arif menambahkan, banjir di wilayah Tirto utara terjadi hampir setiap tahun dengan durasi lebih dari satu bulan, kondisi yang sangat mengganggu kehidupan masyarakat. Dalam aksinya, warga juga menuntut perbaikan tanggul, pengadaan pompa air lengkap dengan solar, serta pembangunan rumah pompa permanen.

  Empat Orang Tewas dalam Dua Kecelakaan Terpisah di Kendal dan Pekalongan Usai Perayaan Tahun Baru

“Kalau kesepakatan hari ini tidak dipenuhi, kami siap menggelar aksi gelombang kedua dengan massa yang lebih besar,” tegas Arif.

Pemerintah Klaim Sudah Tetapkan Status Tanggap Bencana

Menanggapi tuntutan warga, Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan, Anis Rosyidi, yang mewakili bupati, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah menetapkan status tanggap bencana sejak 27 Januari 2026. Ia mengakui adanya miskomunikasi terkait informasi tersebut di masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak tinggal diam. Sejak 27 Januari status tanggap bencana sudah ditetapkan, dan hari ini kami perpanjang lagi agar penanganan bisa lebih cepat,” kata Anis.

Anis menyebut, dalam audiensi dengan perwakilan warga, pemerintah telah menyepakati tujuh poin penanganan banjir. Kesepakatan tersebut meliputi:

  • Perbaikan dan peninggian tanggul Sungai Sengkarang.
  • Penambahan pompa portable.
  • Jaminan ketersediaan solar untuk operasional pompa.
  • Pembangunan rumah pompa di Desa Karangjompo.
  • Perbaikan pintu air di Mulyorejo.
  • Normalisasi drainase di sepanjang Jalan Sipacar.
  • Perbaikan jalan penghubung Mulyorejo–Tegaldowo.

“Semua ini sudah dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk komitmen pemerintah. Memang ada mekanisme dan tahapan birokrasi yang harus dipatuhi, tetapi ini akan kami tindak lanjuti,” jelas Anis.

  Kapolres Cianjur: "Objek Wisata Jadi Fokus Pengamanan Nataru, Antisipasi Lonjakan Pengunjung"

Anis juga mengakui bahwa keterlambatan penetapan status tanggap darurat sebelumnya disebabkan oleh tahapan kajian teknis dan konsekuensi anggaran yang harus dipersiapkan secara matang. Meski demikian, pemerintah berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi titik temu antara warga dan pemerintah daerah.

“Ini menjadi evaluasi penting bagi kami. Pemerintah memahami kondisi psikologis dan penderitaan warga, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir ini secara bertahap,” pungkas Anis.

50% LikesVS
50% Dislikes