Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) secara tegas menolak tindakan penyegelan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Kamis (5/2/2026). Penolakan ini disampaikan menyusul upaya pengamanan barang milik daerah dan pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan.
Kuasa hukum YMT, Juliana, menyatakan keberatan terhadap langkah Satpol PP yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pencabutan izin dari Kementerian Kehutanan. “Kami secara tegas menolak Satpol PP Kota Bandung yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan dicabutnya izin dari Kementerian Kehutanan,” tegas Juliana pada Kamis (5/2).
Menurut Juliana, YMT saat ini sedang melakukan upaya hukum terkait SP3 pengamanan sita aset jaminan enam gedung di pengadilan. Pihaknya menolak SP3 karena surat tersebut memerintahkan pemberhentian seluruh kegiatan di kebun binatang serta pengembalian lahan yang diklaim milik Pemerintah Kota Bandung. Padahal, status lahan tersebut masih dalam pengujian, dan YMT tengah memperjuangkan sertifikat hak pakai (SHP).
“Kalau izin lembaga konservasi itu bukan kewenangan Satpol PP. Satpol hanya berkewenangan mengenai pengamanan aset atas sita jaminan dari Kejati. Sementara izin lembaga konservasi itu kami sejak awal terbentuknya YMT sejak 1933 dan diaktakan 1957. Artinya, penguasaan tak terputus, bahkan 90 tahun kami ada di sini. Kami diberikan hak prioritas atas izin lembaga konservasi yang diterbitkan kementerian,” papar Juliana.
Juliana juga menilai pencabutan izin lembaga konservasi tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa pihak YMT masih bertanggung jawab penuh atas pakan satwa dan hak-hak karyawan di bawah naungan Bisma Bratakusuma. “Tak ada satwa yang ditelantarkan dan karyawan pun masih diberikan hak,” ujarnya. Ke depan, YMT berencana melakukan upaya-upaya hukum lain sebagai bentuk keberatan.
Penjelasan Satpol PP Kota Bandung
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa penyegelan aset Kawasan Kebun Binatang Bandung pada Kamis (5/2) pagi merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin lembaga konservasi (LK) oleh kementerian terkait. Langkah ini juga bertujuan untuk mengamankan aset milik daerah.
Bambang menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini bukan dalam rangka pengusiran atau eksekusi, melainkan sebagai bentuk pengamanan aset dan penataan tata kelola kawasan. “Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kami bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” terang Bambang.
Ia menambahkan, Satpol PP bersama pengurus akan melakukan pengamanan menyeluruh terhadap area kebun binatang dengan pendekatan persuasif serta komunikasi intensif lintas pihak, termasuk pengelola dan instansi terkait. “Ini bukan tindakan penggusuran atau eksekusi. Kehadiran kami di sini justru sebagai bentuk dukungan agar pemerintah kota bisa berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” jelasnya.
Berbagai masukan dan kondisi di lapangan akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebagai bahan pengambilan kebijakan lanjutan. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan perlindungan satwa serta memastikan para pekerja tetap mendapat perhatian. “Prinsipnya, pengamanan ini untuk kepentingan bersama, demi tertibnya pengelolaan aset daerah. Kami berharap proses penataan pengelolaan kebun binatang dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan publik, kesejahteraan satwa dan kepastian hukum,” pungkas Bambang.

