Seorang pria berinisial Z di Lombok Timur melaporkan istrinya, R (26), atas dugaan tindak pidana perzinahan dan poliandri. Laporan ini menyusul kabar bahwa R telah menikah lagi dengan pria lain berinisial SJ pada 3 Januari 2026, padahal secara hukum negara masih berstatus sebagai istri sah Z.

Z, didampingi kuasa hukumnya, mengungkapkan kronologi kejadian yang membuatnya terkejut. Ia menjelaskan bahwa pada Agustus 2025, rumah tangganya sempat dilanda masalah hingga ia menjatuhkan talak satu kepada R. Saat itu, R pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Tuntel, Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Namun, hanya berselang lima hari, Z mengaku telah rujuk kembali dengan R. Proses rujuk ini, menurut Z, disaksikan langsung oleh pihak keluarga istrinya. “Saya talak 1. Kemudian dia (R) pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Tuntel, Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik Lombok Timur. Tapi saya kembali rujuk, banyak saksi termasuk keluarganya. Tapi dia tidak mau pulang, dan keluarganya juga ikut mencegah saya untuk membawa istri saya pulang. Mereka menahan istri saya agar tidak ikut pulang,” kata Z pada Minggu (18/1/2026).

  Pantai Kahona Lombok Timur Resmi Dibuka, Sekda: Akses Jalan Signifikan Ubah Wajah Destinasi

Sejak Agustus hingga September 2025, Z terus berupaya membujuk istrinya untuk kembali pulang ke rumah mereka. Namun, bujukan tersebut tidak membuahkan hasil. Barulah pada November 2025, R akhirnya kembali ke rumah Z di Dusun Kepah, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, dan menjalankan rutinitas sebagai ibu rumah tangga.

Kebersamaan itu ternyata tidak berlangsung lama. Pada akhir November 2025, R kembali lagi ke rumah orang tuanya. Sejak saat itu hingga Januari 2026, R tidak bersedia kembali. Z mengaku tetap mempertahankan rumah tangganya demi anak-anak mereka.

“Akhir November balik sampai Januari 2026 tidak mau pulang, tapi saya pertahankan rumah tangga demi anak juga. Tepat tanggal 3 Januari 2026 tiba-tiba dapat kabar dia nikah sama orang lain. Saya kaget,” ungkap Z.

Kabar pernikahan kedua R dengan SJ, yang juga berasal dari desa yang sama, diketahui Z melalui unggahan di media sosial Facebook oleh salah seorang tetangga terlapor. Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, Z memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

  Bupati Lombok Timur Lantik Dua Kepala Dinas Baru, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik dan SDM

Terkait laporannya, Z mengaku tidak berharap banyak, hanya ingin agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Cukup proses hukum yang berbicara,” pungkasnya.

50% LikesVS
50% Dislikes